Sabtu, 27 April 2013

CONTOH KASUS AKTUAL TEKNOLOGI (PEMBOBOLAN KASUS ATM)


Polsektro Pasar Minggu mengungkap modus kejahatan baru kasus pembobolan ATM, yaitu membuka sebuah mesin ATM untuk mengambil kartu-kartu ATM yang pernah tertelan di mesin tersebut. Pelaku kemudian bisa menggunakan kartu ATM tersebut untuk bertransaksi tanpa harus menggunakan PIN.
Terungkapnya kasus berawal dari laporan Abdul Fatah pada Selasa (26/3/2013) siang sekitar pukul 12.00. Rekening Bank Mandiri milik korban terdapat transaksi mencurigakan yang menyebabkan uang korban yang ada di dalamnya terpakai sebesar Rp 5 juta.

Menurut Adri saksi mata, keempat pelaku masing-masing adalah Dedi Siswanto (23), Reza Pradika (23), Bambang Azhari (23), dan Danu (23). Namun keempat pelaku tersebut hanya berperan melakukan pengambilan transaksi tunai dan membelanjakan uang tersebut.
Sedangkan dua otak dari kasus ini, yaitu Ilham dan Ahmad Kosasih, yang berperan membuka mesin ATM dan merekayasa penyetingan transaksi kartu ATM, saat ini masih buron.
"Kami telah melakukan pendalaman penyidikan, dari mana dua orang ini dapat menyeting untuk membobol ATM tanpa melalui PIN," terang Adri.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sejauh ini berjumlah 7 Kartu ATM Bank Mandiri dan diperkirakan dari masing-masing kartu ATM, para tersangka rata-rata mengeruk uang senilai Rp 5 Juta.
Lokasi pengambilan uang seluruhnya dilakukan di mesin ATM Bank Mandiri yang masing-masing dilakukan di Circle K di Jalan Raya Ragunan, mesin ATM Seven Eleven di Jalan Pejaten Barat, mesin ATM di SPBU Pondok Indah, mesin ATM di SPBU Rempoa Ciputat, mesin ATM di Jatipadang, dan mesin ATM di Cinere Depok.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

TUGAS ALAMIAH DASAR 2



Nama : Tiara Iranasari
kelas : 1pa06
Npm : 17512371

1.Kasus aktual yang berkaitan dengan dampak IAD dan teknologi terhadap perkembangan manusia dan makhluk hidup :
Manusia adalah makhluk monodualis yaitu makhluk yang terdiri dari beberapa kodrat tetapi tetap merupakan satu kesatuan, terdiri dari susunan kodrat yaitu jiwa dan raga, sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodratnya sebagai makhluk Tuhan dan makhluk yang berdiri sendiri.. Dalam kaitannya dengan materi yang kita pelajari, maka sifat kodrat manusialah yang akan dibahas lebih lanjut yaitu, manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial karena manusia itu hidup di tengah-tengah manusia lain atau hidup dalam suatu komunitas yang disebut masyarakat. Dalam kehidupannya di tengah-tengah masyarakat, di situ ada prinsip saling ketergantungan antara individu yang satu dengan individu yang lain. Setiap individu berkepentingan dengan individu-individu lain dalam kelompoknya sendiri maupun di luar kelompoknya. Dalam kehidupan sehari-hari rasa berkepentingan itu tersalurkan melalui proses sosialisasi dan interaksi sosial. Proses sosialisasi merupakan suatu proses pembelajaran sejak anak itu masih kecil dengan tujuan untuk membentuk kepribadiannya. Interaksi sosial terjadi ketika anak itu mulai bergaul dengan orang lain baik dalam lingkungan keluarganya sendiri maupun dengan orang lain atau masyarakat di luar lingkungan keluarga.Minuman keras telah menjadi masalah dunia. Baik di Afrika, Amerika Latin, Amerika Utara, Eropa, Asia, Australia maupun di mana saja manusia hidup, bahkan di antara suku-suku bangsa primitif di pulau- pulau terpencil pun kecanduan alkohol telah menjadi salah satu persoalan hidup manusia yang utama. Kecanduan minum-minuman keras menghancurkan kehidupan keluarga, pekerjaan, merusak tubuh, dan menjadi sebab utama dari segala macam perbuatan kriminal. Sedikit sekali tempat di bumi ini yang terbebas dari pengaruh yang merusak ini.Akibat Dan Bahaya Minuman Keras
Seorang yang minum minuman beralkohol akan sering buang air kecil sehingga menimbulkan rasa haus. Orang ini akan mengatasi rasa hausnya dengan minum minuman beralkohol lagi. Alkohol hanya mengandung energi, tetapi tidak mengandung zat gizi lain.
Kebiasaan minum minuman beralkohol dapat mengakibatkan:
  1. Terhambatnya proses penyerapan zat gizi,
  2. Hilangnya zat-zat gizi yang penting, meskipun orang tersebut mengkonsumsi makanan bergizi dalam jumlah yang cukup
  3. Kurang gizi,
  4. Penyakit gangguan hati,
  5. Kerusakan saraf otak dan jaringan,
  6. Di samping itu, minum minuman beralkohol dapat menyebabkan ketagihan dan kehilangan kendali diri. Hal ini dapat menjadi faktor pencetus ke arah tindak kriminal. 

Dari mana awalnya kasus IM2 yang saat ini, salah satu tersangkanya sedang menjalani proses persidangan, bermula?. Awalnya, Denny AK pendiri LSM KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia) melaporkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari IM2 yang mengakibatkan kerugian negara kepada kejaksaan tinggi Jawa Barat yang pada akhirnya diambil alih Kejagung. Laporan ini terkait dengan salah satu produk IM2 yang fenomenal, Broom Internet Broadband.
Berdasarkan laporan tersebut, kejagung mendakwa IM2 telah menggunakan frekuensi seluler Indosat, khususnya frekuensi 3G 2,1 GHz. Sehingga seharusnya IM2 juga membayar BHP frekuensi pita yang terdiri dari up-front fee (sesuai harga lelang) dan annual fee sejak Broom diluncurkan, 2007 sampai 2011. Dakwaan ini berdasarkan PP No.53/2000 pasal 30 yang menjelaskan penggunaan frekuensi bersama dikenai BHP frekuensi secara penuh kepada masing-masing pengguna. Jadi kejaksaan menyangka IM2 menggunakan alokasi frekuensi Indosat secara bersama.
Dakwaan kejaksaan tersebut, sebenarnya sangat mudah dipatahkan karena memang dakwaan tersebut absurd dan sesat. Dari logika teknologi, dengan sangat mudah bisa dijelaskan. Dakwaan kejagung terjadap IM2 adalah penggunaan frekuensi secara bersama. Apa dan bagaimana sebenarnya penggunaan frekuensi secara bersama?. Dengan sangat mudah jawaban itu dapat kita temukan dalam Pasal 15 PP No.53/2000. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan frekuensi bersama adalah dengan melakukan pembedaan waktu, wilayah,dan teknologi, yang artinya adalah dilakukannya penggandaan kapasitas dan pasti secara teknis memerlukan infrastruktur tersendiri.
Faktanya IM2 sama sekali tidak memasang infrastruktur akses, backhaul, maupun backbone tersendiri. Yang terjadi IM2 sepenuhnya menggunakan jaringan yang dimiliki oleh Indosat. Satu-satunya infrastruktur yang dibangun oleh IM2 adalah LNS (Layer 2 Tunneling Protocol Network Server) yang inipun dijamin dalam PP No 52/2000 Pasal 16.
Dengan kata lain, IM2 hanya menggunakan jaringan Indosat bukan frekuensinya. Dan kerjasama Indosat-IM2 merupakan kerjasama pemanfaatan sebagaian kapasitas jaringan Indosat. yang pada tingkat akses ada di area 900 MHz, 1800 MHZ, maupun 2.1 GHz. Di sini jelas, IM2 tidak membangun atau memiliki jaringan yang menggunakan frekuensi tersebut, tetapi IM2 murni menggunakan jaringan Indosat yang bekerja pada tiga spektrum frekuensi tersebut. Sederhananya, yang menggunakan frekuensi adalah jaringan Indosat dan jasa layanan internet IM2 menggunakan jaringan Indosat.
Analoginya begini, perusahaan tour dan travel yang menyewa sebagian tempat duduk pesawat Garuda Indonesia untuk paket wisata. Kemudian peusahaan tour dan travel tersebut menjual paket wisata tersebut kepada masyarakat umum. Selain itu Garuda Indonesia juga menjual kursi yang lainnya kepada masyarakat. Di sini tidak penambahan kapasitas yang ada hanya pembagian penggunaan kapasitas kursi pesawat. Dari kerjasama ini perusahaan tour dan travel tidak perlu membayar izin usaha penerbangan, tidak perlu membayar sewa apron pesawat. Yang dibayar perusahaan tour dan travel hanya jumlah kursi yang disewa/digunakan oleh konsumen paket wisatanya. Ini yang terjadi, IM2 seperti perusahaan tour dan travel sedangkan Indosat sebagai Garuda Indonesia. Jadi IM2 tidak perlu membayar BHP frekuensi kepada negara, cukup membayar penggunaan jaringan kepada Indosat.
Ini adalah kasus yang berkaitan dengan teknologi, dan secara gamblang dari logika teknologi, dakwaan kejagung kepada IM2-Indosat sesat dan tidak berdasar.