2PA08
17512371
Pengertian Publikasi
Menurut wikipedia publikasi adalah membuat konten yang diperuntukkan bagi publik atau umum. sementara penggunaan yang lebih spesifik dapat bervariasi di masing-masing negara, biasanya diterapkan untuk teks, gambar atau konten audio visual lainnya di media apapun, termasuk kertas (surat kabar, majalah, katalog dan lalin-lain) atau bentuk penerbitan elektronik seperti situs, buku elektronik, CD, dan MP3. Kata publikasi berarti tindakan penerbitan, dan juga mengacu pada setiap salinan.
Definisi publikasi menurut hukum dan hak cipta adalah sebuah istilah teknis dalam konteks hukum dan utama dalam hukum hak cipta. Seorang penulis umum nya adalah pemilik awal dan suatu hak cipta bagi pekerjaan nya. Suatu hak cipta diberikan bagi penulis atas karyanya, dimana hal itu merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk mempublikasikan hasil karyanya.
Publikasi online saat ini sangat menjadi trend bagi kegiatan kita sehari-hari. Ucapan selamat ulang tahun, perayaan, hari bersejarah dan lain-lain. Pada pelajaran kali ini kita akan membuat bagaimana cara melakukan publikasi secara online dengan mudah.
Mempublikasi sesuatu tidaklah hanya berbentuk gambar, suara, tapi bias berbentukvideo visual seperti sekarang-sekarang, yaitu lewat Media Youtube. Banyak sekali dampak dari mempublikasi suatu hal di internet, bisa itu hal positif mau pun negatif. Positifnya adalah bahwa kita telah mempublikasikan suatu hal, entah itu barang maupun tulisan yang pastinya akan membuat orang lain terbantu. Maka dari itu publikasi online sangat berguna untuk kita dijaman modern dan serba cepat ini.
adapun cara melakukan publikasi dengan mudah (ETIKA) :
Ø perhatikan huruf kapital
Ø bijak dalam mencopy paste sebuah situs
Ø kutiplah sepentingnya
Ø jujur dalam mencantukan penulis
Ø dan menggunakan tuturbahasa yang sopan
Ø sumber dariinformasi yang kita sampaikan
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut :
a) Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b) Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c) Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d) Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Tidak hanya di dalam dunia nyata, di dunia maya pun memiliki aturan-aturan yang tidak boleh di langgar oleh penggunanya, yaitu Undang-undang Berintenet atau yang di kenal diIndonesia adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan jika di dunia Internasional di kenal dengan nama Netiqutte.
FENOMENA PLAGIAT YANG TERDAPAT DLM INTERNET SERTA ISU GLOBAL.
Fenomena-Fenomena Plagiat
Plagiat atau plagiarism internet adalah penciplakan atau penggunaan semua karya yang di dapati melalui halaman di internet, menjadikan ide orang lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal dan karya asal. Kata ‘plagiat’ itu sendiri berasal dari perkataan bahasa inggris yakni ‘plagiarism’yang terhasil dari pada perkataan latin, ‘plagiarius’, dan perkataan Greek ‘plagion’. Kata ‘plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, plagiat adalah tidakan mengambil atau pemgambilan karangan orang lain dan disiarkan sebagai karangan sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal dan merupakan suatu pelanggaran.
Di dunia maya plagiat sudah sering terjadi, mengapa demikian?hal ini disebabkan karena di dunia maya adalah dunia yang bebas. Maksudnya orang bisa mengakses apa aja saja yang ada di dunia maya. Hal seperti ini banyak disebut juga copy paste dalam dunia maya. Tindakan meng copy-paste ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia maya. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi satu bagian dari cybercrime. Plagiat di Internet. Terlalu banyak aktivitas plagiat yang boleh dilakukan menerusi Internet. Antara aktivitas plagiat ini kebiasaanya melibatkan teks, perisian komputer, animasi – tidak kira dalam bentuk video, audio, grafik dan sebagainya. Terdapat juga aktivitas plagiat di mana teks daripada artikel, buku, blog, wikipedia dan jurnal ditiru. Beribu-ribu hasil carian seperti artikel, data dan gambar boleh didapati dengan hanya menaip kata kunci dan melakukan satu carian yang mudah. Hasil carian diperoleh dalam masa beberapa saat sahaja. Hasil carian kemudiannya boleh di salin tampel (copy-paste), di muat turun ke dalam komputer sendiri malahan ada yang sanggup bertindak lebih jauh lagi atau dengan membayar bagi mendapatkan salinan karya tersebut. Plagiat merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang-undang no 19 tahun 2002.